-

Senin, 30 November 2009

”PERBINCANGAN HUKUM” ; ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN

Oleh Rizky Fajar

Akhir-akhir ini media masa ramai menyoroti kasus pimpinan KPK non aktif (bibit-candra) yang diperiksa oleh penyidik Polri karena diduga menerima suap yang hingga akhirnya mereka sekarang ditangguhkan karena belum cukup bukti yang kuat dan kasus keputusan bail out (dana talangan) Bank Century yang tidak sesuai dengan persetujuan DPR , dana talangan yang seharusnya untuk Bank Century hanya Rp 1,3 triliun, tetapi LPS menyuntikan dana ke Bank Century hingga mencapai Rp 6,77 triliun entah tangan gaib mana( invisible hand) yang bermain ditingkatan elit hingga mencapai angka triliunan tersebut. Dua kasus diatas hanya variabel kecil yang bisa kita simak secara nyata penyelesaian hukum positif di negara kita.
Penegakan hukum di Indonesia seolah-olah mengalami batu terjalnya dengan munculnya beberapa masalah ditataran penegak kelas elit. Aparat penegak hukum ibarat mendapat sindiran telak agar dituntut profesionalismenya, terutama dalam hal kemampuan menerapkan aturan secara berani benar dan tepat agar memutus dengan adil meski mendapat tekanan secara psikologis dari manapun, serta meningkatkan integritas moralnya. Jika kita merujuk pada definisi hukum dari pandangan Utrecht “ hukum itu merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat”( Drs.C.S.T Kansil.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia:hal 38), maka semua elemen masyarakat wajib mengabdikan diri terhadap tata tertib yang sudah disepakati tanpa kecuali penegak hukum. Hukum bukan hanya identik dengan Pengadilan, kejaksaan, atau instansi pemerintah tetapi lini kehidupan manusia akan selalu menemui hukum.
Profesor Apeldoorn berpendapat bahwa tujuan adanya hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Pendapat Apeldoorn secara tekstual mengandung makna cita-cita masyarakat berkeadilan sosial (social justice), dimana masyarakat mengonsep aturan sendiri untuk dijadikan kesepakatan bersama. Hukum dituntut untuk memenuhi karya Radburch ketiga-tiganya itu disebut sebagai nilai-nilai dasar dari hukum (Radburch, 1961 ;36). Ketiga nilai dasar tersebut adalah keadilan, kepastian hukum, kegunaan. Sekalipun ketiga-tiganya itu merupakan nilai dasar dari hukum, namun antara antara mereka terdapat suatu ketegangan satu sama lain. Hubungan atau keadaan yang demikian itu bisa dimengerti, oleh karena ketiga-tiganya berpotenssi bertentangan antara satu dengan yang lain, apabila yang kita ambil adalah kepastian hukum maka nilainya akan menggeser nilai keadilan, maupun sebaliknya. Yang utama bagi kepastian hukum adalah peraturannya, apakah peraturan tersebut harus adil dan mempunyai kegunaan bagi masyarakatnya , adalah diluar pengutamaan nilai kepastian hukum itu sendiri.


Memang agak terlalu egois jika kepastian hukum menjadi yang lebih utama
Hukum juga merupakan perangkat sistem sosial yang ditugaskan mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakatnya agar menciptakan suasana yang tertib demi keadilan. Hukum melakukan tugas dengan prosedurnya dalam mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lain, dibidang ekonomi, perdagangan, lau lintas, dalam lingkungan keluarga dan lain sebagainya. Suatu hukum senyatanya dipandang perlu adanya, karena manusia atas manusia yang lain memiliki kecenderungan watak yang agresif yang dapat memunculkan konflik maka dalam teorinya Hobbes, dia mengatakan bahwa homo homini lupus dalam masyarakat seorang merupakan serigala bagi yang lain.
Hukum tidaklah bebas nilai, melainkan harus berpihak pada yang lemah (mustadh’afin) , kalau diera sekarang hukum sebagai rekayasa sosial oleh para elit bukan rekayasa yang dikehendaki masyarakat, disini melihat hukum sebagai mesin yang menjadikan manusia sebagai objek bukan sebagai subjek atau aktor. Maka akan lebih baik jika hukum diselaraskan dengan local wisdom, artinya masyarakat mencari hakim ditengah komunitasnya sendiri karena hakim adalah orang yang tahu tentang kultur masyarakat, hal ini pun disebutkan dalam Undang-Undang no 4 tahun 2004 tentang kekuasan kehakiman pasal 28 (ayat 1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dan (ayat 2)Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hukum menjadi kiblat yang ideal jika mementingkan asas keadilan sebagai kualifikasi utama dalam pelaksanaanya.

Baca Selanjutnya.....

Minggu, 09 November 2008


FORMAT IDEAL GERAKAN MAHASISWA DALAM MENJAWAB KOMPLEKSITAS PROBLEMATIKA UMAT*

Oleh :Rizky Fajar *


Enam puluh tiga tahun sudah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya secara de jure maupun de facto. Perjuangan para pembaharu bangsa demi melawan arus kolonialisme pada saat itu menjadi momen yang tidak dapat dilupakan dari catatan sejarah perjalanan bangsa yang berjalan dinamis. Perkembangan peradaban umat yang tidak statis dan begitu cepat, malah menambah akumulasi permasalahan yang makin menumpuk. Permasalahan yang satu belum tuntas untuk diselesaikan, kemudian datang permasalahan lain yang terkadang lebih berat yang harus dihadapi bangsa ini. Hal ini menjadi masalah yang serius bagi generasi penerus bangsa untuk menjawabnya.
Aktualisasi gerakan Mahasiswa pasca orde baru sekiranya masih memperoleh tempat khusus dan istimewa dalam perbincangan masyarakat luas karena kontribusinya sebagai aktor pioneer runtuhnya rezim orde baru. Kebersamaan dan keistiqomahan dalam perjuangan yang mereka lakukan telah melahirkan atmosfir perubahan yang sangat membanggakan, sehingga momen ini biasanya dimanfaatkan oleh beberapa gerakan mahasiswa sebagai perenungan dan media penyuntikan spirit perjuangan yang telah dimiliki oleh para pendahulunya. Peristiwa pasca orde baru (penulis lebih sering menggunakan istilah pasca orde baru ketimbang era reformasi) menjadi tolak ukur keseriusan gerakan mahasiswa dalam menggarap agenda bangsa Indonesia.
Pembicaraan mengenai gerakan mahasiswa konteks sekarang sangat sulit jika disinonimkan pada gerakan mahasiswa tempo doeloe. Orientasi menjatuhkan sebuah rezim prominent enemy yaitu Soeharto, menjadi agenda yang tersusun rapi sehingga memiliki kejelasan dalam arah perjuangannya yang tercover dalam satu tema, akan menjadi berbeda jika ditempatkan untuk tempo sekarang, problematika yang lebih kompleks dan cenderung separate menjadi agenda penting yang harus digarap bersama oleh gerakan mahasiswa lebih-lebih perubahan kultur individu karena perkembangan peradaban yang dinamis. Kegiatan diskusi, aksi turun kejalan dan advokasi terhadap masyarakat menjadi agenda rutin yang dilakukan gerakan mahasiswa dalam mencoba mengurangi intensitas persoalan yang ada akhir-akhir ini. Memang sudah sepantasnya, idealisme intelektual kerakyatan pada individu-individu yang ikut dalam organisasi gerakan mahasiswa ini harus tetap melekat dan eksis dalam proses memperjuangkan nilai-nilai humanis yang dibutuhkan rakyat. Karena jika idealisme intelektual kerakyatan ini hilang, maka ruh gerakan akan menjadi ternodai oleh berbagai kultur-kultur baru bersifat parasit yang dapat melahirkan oportunitas. Seringkali ada gerakan mahasiswa yang sudah terkontaminasi dengan kepentingan elit semata, bahkan istilah menjadi gerakan underbouw sebuah partai sudah sering diidentikkan karena mayoritas kadernya masuk kedalam struktur kepengurusan partai politik.

Apalagi ketika terjadi persoalan tawaran politik atau keterlibatan mahasiswa sebagai aktor dalam Pilkada jelas sangat naif ketika disenyawakan dengan politik kerakyatan, terlebih lagi demi pengentasan kemiskinan masyarakat yang semakin akut. Finansial dan kehidupan layak yang menjanjikan bagi gerakan mahasiswa baik itu secara organisatoris maupun individu untuk terjun langsung dipentas kekuasaan memberi aroma yang khas dalam catatan sejarah perjalanan gerakan mahasiswa. Penulis membagi tiga macam barometer perjuangan ketika gerakan mahasiswa menginginkan menjadi gerakan yang disenangi oleh masyarakat luas. Pertama, konsistensi dalam pengawalan membela rakyat. Kemampuan mengadvokasi persoalan-persoalan rakyat akibat pengeluaran kebijakan pemerintah yang tidak populis menjadi salah satu tolak ukur fungsional sebagai gerakan mahasiswa yang ideal. Kebiasaan menelantarakan persoalan yang ada dapat menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi gerakan mahasiswa yang sering disebut sebagai agen of change. Perubahan sosial dalam dinamika perubahan memiliki akar sejarah yang sangat kuat, perubahan dalam dinamika bangsa yang dikenal tajdid sebagaimana dalam banyak literatur, kemudian muncul dengan berbagai predikat untuk gerakan mahasiswa seperti: reformisme, modernisme”. Sebagai pengemban perubahan sosial sesungguhnya tugasnya adalah melakukan perubahan sosial terhadap dinamika bangsa ini yang jauh melenceng dari norma-norma berlaku. Pengawalan masyarakat dalam rangka pemenuhan hak-hak rakyat yang belum terpenuhi oleh pemerintah akan terasa lebih memiliki ikatan batin antara gerakan mahasiswa dengan masyarakat itu sendiri karena kolektifitas dalam memperjuangakan cita-cita. Kedua, gerakan mahasiswa harus menjadi gerakan pemberdayaan masyarakat yang bernuansa humanis. Pemberdayaan adalah melakukan kegiatan melibatkan masyarakat secara langsung yang dapat mengasah kemandirian serta menciptakan rasa kepekaan masyarakat terhadap perkembangan zaman. Misalnya pembuatan kegiatan-kegiatan pelatihan profesi yang dapat menunjang kebutuhan pokok masyarakat yang dibutuhkan atau kegiatan seminar-seminar maupun diskusi-diskusi harus lebih sering melibatkan masyarakat secara langsung sehingga permasalahan-peramasalahan yang ada lebih mudah dijawab. Egoisitas dan aphatis sering menjangkit gerakan mahasiswa dalam menjalankan agendanya tanpa melibatkan secara langsung obyek yang terkena sebuah kebijakan rezim. Ketiga, menjadi gerakan yang dapat menyadarkan masyarakat atas fenomena-fenomena yang terjadi akhir-akhir ini. Edukasi politik yang intensif dapat membuka cakrawala berfikir masyarakat yang kritis, sehingga kesadaran partisipatif tercipta tanpa ada nuansa-nuansa kebohongan dan janji-janji yang abstrak dalam menyikapi sebuah kebijakan. Manuver-manuver politik yang dilakukan oleh pera elit seringkali dapat membius otak publik yang dapat menyebabkan matinya rasa kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi karena perbuatan kemunafikan yang mereka (baca:para politisi) buat. Sehingga langkah ini menjadi langakah yang efektif dalam menjawab salah satu problematika yang ada.
Atas analisis di atas inilah, gerakan mahasiswa ada seharusnya sebagai program kerja kerakyatan yang dapat memberikan sandaran kepada masyarakat sebagai gerakan pembelaan, penyadaran, dan pemberdayaan. Egoisitas dalam manjawab persoalan dengan tidak melibatkan masyarakat sebagai aktor akan lebih sulit rasanya dalam menjawab persoalan yang ada, diskusi-diskusi yang sering diselenggarakan gerakan mahasiswa akan mengalami kebuntuan dalam menyelesaikannya.

*(Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat Soedirman-UNSOED)
*diterbitkan dibuletin HMI MPO Purwokerto.

Baca Selanjutnya.....

Nasib pendidikan masa kini, antara harapan dan angan-angan


”Pendidikan itu bukan hanya mengisi sebuah keranjang, Melainkan menyalakan sebuah api”
(William Butler, Peraih nobel Sastra)
Nasib pendidikan masa kini, antara harapan dan angan-angan*
Oleh : Rizky Fajar Afriyansyah
(Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat Soedirman-UNSOED)

Realita dunia pendidikan di negara kita mengalami kemajuan yang sangat signifikan dengan terbukti dengan adanya berbagai media pembelajaran yang menggunakan peralatan canggih di dalam pelaksanaanya .Namun yang menjadi pertanyaan apakah dengan semakin majunya pendidikan sekarang ini akan mencetak sosok-sosok orang yang memiliki kontribusi besar dalam membangun negeri ini? Apakah akan tercipta Soekarno baru yang bisa merubah nasib bangsa ini? Hal ini menjadi sebuah angan-angan dan harapan demi terwujudnya semua ini.
Melihat fakta yang ada pendidikan sekarang ini seperti barang mewah (tersier), pendidikan mahal yang hanya terjangkau oleh orang-orang yang punya banyak rupiah. Mulai dari biaya yang harus dikeluarkan untuk pendaftaran masuk hingga kepada buku-buku yang tidak terjangkau oleh kita. Belum lagi persoalan fasilitas sekolah yang jauh dari kategori layak, sungguh jauh dari sebuah harapan. Padahal substansi pendidikan mempunyai 3 tugas pokok, yakni mempreservasi, mentransfer dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Pendidikan juga sangat vital peranannya dalam mentransfer nilai-nilai dan jatidiri bangsa (van Glinken, 2004). Maka jika pendidikan tidak bisa dinikmati oleh segenap elemen masyarakat luas dapat diprediksikan semangat nasionalisme dan kebersamaan yang menjadi nilai-nilain luhur akan semakin lenyap.

Kemudian kondisi pendidikan dinegara kita ini diperparah lagi dengan adanya liberalisasi pendidikan, dimana memposisikan pendidikan sebagai bidang usaha jasa yang terbuka bagi penanaman modal asing, Kebijakan pemerintah untuk menetapkan pendidikan sebagai bidang usaha jasa yang terbuka bagi pelaku modal asing atau dikenal dengan liberalisasi pendidikan ini dipastikan bisa melumpuhkan peran pemerintah dalam mengatur pendidikan di Indonesia. Dengan perkembangan itu dapat dikatakan bahwa secara kuantitatif liberalisasi pendidikan berpengaruh cukup besar yang dapat memperlemah citra diri (self-image) negara serta menghilangkan nilai kemandirian bangsa Indonesia dalam mengurusi pendidikan ini. Nampaknya dunia pendidikan menjadi suram bagi kalangan rakyat kecil, pendidikan yang tak terjangkau bukan sebuah harapan dan angan-angan rakyat. Maka yang harus dilakukan oleh segenap pihak khususnya pemerintah harus melakukan peninjauan kembali mengenai konsep pendidikan di era perdagangan bebas ini, yang kemudian konstitusipun belum mendukung secara penuh pendidikan yang pro rakyat kecil.
Dari beberapa hal diatas ada yang mungkin bisa dijadikan sebagai bahan refleksi bagi kita dalam melihat perkembangan nasib pendidikan di Indonesia. Setidak-tidaknya ada sesuatu yang bisa kita pahami dalam menyikapi nasib pendidikan di Indonesia. Dan bisa menjadi landasan dalam menyikapi pendidikan secara bijak,agar seluruh kalangan bisa menyadari akan arti vital dari pendidikan. Jadi pendidikan adalah pilar dasar untuk kemajuan Indonesia pada masa yang akan datang.
*sudah dimuat dalam buletin LS profetika
.

Baca Selanjutnya.....

Jumat, 08 Agustus 2008

Agama Sumber Kekerasan? : Telaah Ormas Islam Indonesia

oleh: Aris Hardinanto
Para sosiolog sejak lama berbicara tentang agama sebagai sumber kekerasan. T.K. Oommen, sosiolog asal India, misalnya, menyimpulkan bahwa kekerasan agama bukan hanya disebabkan oleh faktor-faktor eksternal seperti ekonomi, politik, dan psikologi, tapi juga karena agama sendiri menyediakan rujukan yang cukup banyak untuk perilaku semacam itu. Oommen melakukan penelitiannya terhadap semua agama besar dunia, termasuk Islam dan Hindu (T.K. Oommen, Religion as Source of Violence, 2001).



Kaum agamawan dan para moralis biasanya menolak pandangan atau hasil penelitian semacam itu. Bagi mereka, kekerasan bertentangan dengan pesan luhur semua agama. Karenanya tidak mungkin agama menjadi sumber kekerasan. Kalaupun ada kekerasan yang bekaitan dengan agama, maka itu merupakan perbuatan “oknum” pemeluk agama.

Mengatakan bahwa agama sebagai sumber kekerasan agaknya memang sebuah paradoks, karena pesan inti agama adalah perdamaian. Tapi, menolak keterkaitan itu sama sekali juga merupakan perbuatan naif, karena kita jelas-jelas melihat banyaknya fenomena pembunuhan, terorisme, dan perusakan yang mengatasnamakan agama.

Saya kira, temuan para sosiolog itu harus disikapi dengan arif. Sikap emosi dan prasangka buta bukanlah respon yang bijak. Marilah kita mengaca dan memeriksa diri apakah memang agama benar-benar menyediakan amunisi kepada pemeluknya untuk melakukan tindak kekerasan.

Pertama-tama, kekerasan, saya kira, harus dipahami sebagai konsekwensi dari sikap intoleran kepada orang lain (atau pemeluk agama lain). Kalaupun agama tak secara langsung menyuruh umatnya melakukan kekerasan (seperti teror dan perusakan), agama, saya kira, menyediakan pesan yang cukup banyak untuk bersikap tidak toleran.

Saya ingin memberi contoh satu doktrin Islam yang sering digunakan oleh kaum Muslim untuk membenarkan perilaku intoleran dan bahkan tindak kekerasan kepada orang lain; yakni doktrin “amar makruf nahi munkar” yang sangat terkenal itu. Doktrin ini, menurut saya, memberikan peluang bagi intoleransi dan kekerasan.

“Amar makruf nahi munkar” artinya menyuruh orang kepada kebaikan dan mencegahnya berbuat hal-hal yang munkar atau dilarang agama. Sebagian kaum Muslim menganggap bahwa “mencegah yang munkar” harus dilakukan pertama-tama dengan kekerasan (secara fisik), karena sebuah hadis dengan tegas menganjurkan: “Jika kalian melihat suatu kemunkaran, ambillah tindakan dengan tangan kalian…” (man ra’a minkum munkaran, fal yughayyir biyadih…).

Doktrin dan pemahaman ini dipakai oleh sekelompok kaum Muslim di Indonesia dan Malaysia untuk membenarkan perbuatan mereka melakukan razia dan perusakan terhadap tempat-tempat yang mereka anggap sebagai maksiat atau kemunkaran. Di Indonesia, kelompok semacam ini diwakili oleh FPI (Front Pembela Islam), sedangkan di Malaysia diwakili oleh JAWI (Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan).

Baru-baru ini, JAWI melakukan serangkaian razia dan penangkapan terhadap anak-anak muda yang sedang berkumpul di kafe dan tempat-tempat umum (Sunday Mail, 23 Januari 2005). Tindakan ini persis seperti yang pernah dilakukan oleh para anggota FPI beberapa bulan lalu. Masyarakat resah dengan tindakan sewenang-wenang itu. Dan mereka menuntut PM Abdullah Badawi segera menertibkan para “polisi moral” itu.

Tapi, para pemimpin JAWI tak merasa bersalah dengan apa yang sudah dilakukannya. Ketika salah seorang pemimpin mereka ditanya mengapa melakukan perbuatan itu, jawabannya persis seperti yang pernah dikemukakan pemimpin FPI, yakni mereka berusaha menerapkan amar makruf nahi munkar dan hadis nabi man ra’a minkum munkaran. (Luthfi Assyaukanie)

Baca Selanjutnya.....

RENUNGAN GERAKAN MAHASISWA

Sebuah realita yang tidak dapat dipungkiri bahwa bangsa ini sedang mengalami keterpurukan yang sangat luar biasa. Semangat refleksi reformasi yang menghiasi dinamika perubahan bangsa ini jauh dari angan-angan,seakan – akan seriak harapan telah sirna oleh perilaku negara yang tidak memberikan perubahan bagi bangsa ini.Korupsi yang merajalela semakin menghancurkan karakter Bangsa Indonesia yang terkenal dengan budaya timurnya sopan santun , ramah, dan mengedepankan moral.
Sesungguhnya persoalan diatas merupakan tanggungjawab dan dosa bersama kita sebagai agen of change yang pastinya mempunyai posisi yang strategis dalam memainkan perubahan bagi bangsa ini, dengan modal sosial yang cukup luar biasa mahasiswa menjadi avant garde gerakan dikampus ini. Sadar tidak sadar pelopor reformasi itu digulirkan oleh mahasiswa. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah semangat reformasi masih eksis disanubari mahasiswa sekarang ? apakah gerakan mahasiswa masih diminati oleh para mahasiswa ?

OPTIMALISASI PROGRESIFITAS GERAKAN MAHASISWA DILINGKUNGAN KAMPUS
Tema diatas diangkat oleh kawan-kawan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat

Soedirman yang dilakukan dengan diskusi publik dikelurahan grendeng 3 April 2008 , dengan selaku narasumber diskusi adalah Bapak Anjar Nugroho S.Ag M.Si mantan Aktivis IMM dan Bapak Ahmad Sabiq S.Ip M.A dosen jurusan ilmu politik Unsoed. Diskusi publik itu menyoal berbagai problematika progresifitas gerakan mahasiswa saat ini. Disampaikan oleh beliau Bapak Anjar bahwa” Progresifitas gerakan mahasiswa tempo 98 dengan sekarang ya sangat berbeda, era 98 kawan-kawan mahasiswa hanya memiliki prominent enemy yaitu Soeharto, sehingga jelas arah perjuangannya dan tercover dalam satu tema, berbeda dengan tempo sekarang problematikanya lebih komplek dan cenderung separate mestinya kulturnya pun berbeda sehingga membutuhkan strategi berbeda pula. Disisi lain Bapak Sabiq berpendapat bahwa ”gerakan mahasiswa sekarang terutama mahasiswa berbasis islam ada yang lebih senang mengangkat isu Internasional ketimbang isu lokal atau nasional serta konsennya mahasiswa hanya pada wilayah kekuasaan tidak lebih kepada wilayah kerakyatan, padahal kapasitas kita tidak bisa sampai sejauh itu, dan tentunya aksi-aksi seperti itu tidak akan lebih mengena pada persoalan yang sedang kita hadapi seperti satu senter menyinari bumi disiang hari”
Kemudian juga yang banyak dikeluhkan oleh para aktivis yakni kecenderungan minat mahasiswa untuk berorganisasi berkurang sehingga berdampak pada kurangnya kader pada sebuah gerakan itu sendiri.Ada hal yang menarik ketika era 98 yaitu konsekuensi seseorang menginginkan punya banyak kawan, ingin mencari jodoh maka konsekuensinya orang itu harus berorganisasi dikarenakan mayoritas orang pada saat itu ikut berorganisasi, hal yang mendukung tentunya tidak lain dari kesadaran pribadi serta kultur yang menghendakinya seperti itu.Dampak merosotnya minat Mahasiswa berorganisasi dapat dilihat dari indikator kurangnya generasi-generasi baru di beberapa organisasi.Sebagian Mahasiswa sekarang berasumsi bahwa berorganisasi dapat merusak nilai akademik kampus sehingga akibatnya prioritas lulus dengan predikat coumlaude atau lulus cepat tidak terpenuhi, sebenarnya asumsi itu yang mengakibatkan evaluasi terhadap dirinya sendiri lebih berkurang dan tidak mempunyai semangat .Proses pragmatisasi dan birokratisasi, atau dalam bahasa Weber, mahasiswa telah terperangkap dalam kerankeng besi rasionalitas yang selama ini telah mereka bangun sendiri. Pada gilirannya keadaan ini menjauhkan mahasiswa dari diskursus-diskursus pemikiran di kalangan intelektual yang marak belakangan ini.
Disorientasi gerakan mahasiswa saat ini sangat dirasakan sekali pasalnya kurangnya pemetaan dan konsep yang matang untuk melakukan manuver-manuver perubahan yang diharapkan membawa dinamisasi, seharusnya lebih segmented terhadap problematika sekarang ini. Idealnya gerakan Intelektual lebih diutamakan untuk mendapatkan win-win solution demi menjawab permasalahan yang memang boleh dibilang sangat komplek.Maka kedepan sebuah gelar yang memang sudah dikonstruksi oleh banyak orang untuk mahasiswa seperti agent of change, agent of social control, dan agent of iron stock kiranya masih pantas Mahasiswa diberi gelar itu.
Dengan perkembangan itu dapat dikatakan bahwa secara kuantitatif kiprah mahasiswa harus lebih besar yang kemudian memperkokoh citra diri (self-image) gerakan Mahasiswa sebagai gerakan intelektual yang bersifat praktis dan dapat memberi wacana mainstream yang dibutuhkan sekarang ini. Perubahan sosial dalam dinamika perubahan memiliki akar sejarah yang sangat kuat, perubahan dalam dinamika Islam dikenal tajdid sebagaimana dalam banyak literatur hadist, kemudian muncul dengan berbagai predikat seperti: reformisme, modernisme”. Sebagai pengemban perubahan sosial sesungguhnya tugasnya adalah melakukan perubahan sosial terhadap dinamika bangsa ini yang jauh melenceng dari norma-norma berlaku.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual, bila kita melihat beberapa perspektif diatas, bahwa peranan dan posisi mahasiswa sangat strategis dalam memainkan perubahan bagi bangsa ini karena sebagai gerakan sosial posisinya sebagai alat perubah dalam setiap dinamika perubahan, Maka dalam konteks ini IMM mengajak sebagai bagian gerakan mahasiswa yang berhak memiliki dan berhak mengimplementasikan dikehidupan nyata. Sebagai sosok manusia yang diciptakan Allah SWT mempunyai fitrah kepemimpinan, maka kepemimpinan merupakan realitas keniscayan yang harus diemban sebagai bentuk ihktiar perubahan dalam dinamika hidup. IMM sebagai wadah kumpulan komunitas memerlukan ruang bagi kreator-kreator untuk menghidupkanya.
Billahi fi sabilil haq, fastabiqul khoerot











IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)
KOMISARIAT SOEDIRMAN (KOMSOED)
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO

Sekretariat: Jl. Gunung Slamet Gg. Mawar Rt. 01/01, Kr wangkal, Purwokerto, CP : 0856 4284 3886


Baca Selanjutnya.....
 

© 2007 Laskar Soedirman | Design by Template Unik



Template unik dari rohman


---[[ Skip to top ]]---